Pengertian dan Macam-macam Isim Ghairu Munsharif
Isim ghairu munsharif yaitu isim yang tidak boleh diberi harkat tanwin. Di dalam isim ini ada dua i'llat dari i'llat yang sembilan, atau satu i'llat yang menduduki kawasan dua i'llat.
Pengertian Isim Ghairu Munsharif
'Illat yang sembilan itu ialah jamak (sighat muntahal jumuk), wazan fi'il, 'adl, ta'nists, ta'rif, tarkib majzi, zaidah (tambahan) alif dan nun 'ajam, dan sifat yang semuanya terhimpun dalam perkataan seorang penyair:اِجْمَعْ وَوَزِنْ عَادِلاً أَنِّثْ بِمَعْرِفَةٍ * رَكِّبْ وَزِدْ عُجْمَةً فَاْلوَصْفُ قَدْ كَمُلَا
Jamakkanlah dan wazankanlah a'dl, tatsniyahkanlah dengan ma'rifat; tarkibkanlah dan ziyadkanlah 'ujmah kemudian sifat, berarti lengkap.
Persyaratan bagi 'illat-'illat
1.'Illat ini yaitu 'illat pertama dari dua 'illat yang masing-masing mampu melarang atau mencegah tanwin sendiri dan menduduki tempat dua 'illat.
Disebutkan satu 'illat yang menduduki daerah dua 'illat. Atau dengan kata lain, satu 'illat bernilai dua 'illat lantaran bentuknya jamak dan tidak ada bandingannya.
2. Wazan fi'il, makna yang yang dimaksud ialah semestinya isim itu berwazankan khusus bagi fi'il, seolah-olah lafaz شُمِّرَ dengan memakai tasydid pada karakter mimnya. atau lafaz ضُرِبَ dengan mabni lil maf'ul (bentuk pasif), atau lafaz اِنْطَلَقَ dan lafaz yang serupa dengannya dari fi'il-fi'il madhi yang dimulai dengan hamzah washal apabila lafaz-lafaz itu digunakan nama sesuatu.
Atau hendaknya isim itu pada permulaannya ada karakter suplemen seakan-akan halnya aksesori fi'il, yaitu bersekutu dengan fi'il dalam hal wazannya, seakan-akan lafaz أَحْمَدُ - يَزِيْدُ - تَغْلِبُ - نَرْجِسُ .
3. 'Adl, yaitu isim yang berubah dari bentuk asalnya, adakalanya berubah secara bahwasanya (tahqiq), seolah-olah lafaz:
أُحَادُ - مَوْحَدُ asalnya وَاحِدٌ
مَثْنَى - ثُنَاءُ asalnya اِثْنَيْنِ
مَثْلَثُ - ثُلَاثُ asalnya ثَلَاثَةٌ
مَرْبَعُ - رُبَاعُ asalnya أَرْبَعٌ
Begitu juga selanjutnya hingga hingga jikalaungan sepuluh. Sesungguhnya contoh-contoh tersebut di ma'dulkan (dirubah) dari lafaz-lafaz bilangan asal yang diulang-ulang.
Lafaz جَاءَ اْلقَوْمُ أُحَادَ asalnya ialah جَاءَ اْلقَوْمُ وَاحِدًا وَاحِدًا = Kaum itu telah datang satu-satu atau seorang-seorang.
Demikian pula asal lafaz مَوْحَدُ . Sedangkan lafaz جَاءَ اْلقَوْمُ مَثْنَى asalnya yaitu جَاءَ اْلقَوْمُ اِثْنَيْنِ اِثْنَيْنِ = Kaum itu telah tiba dua-dua atau dua orang-dua orang, demikian pula sisanya.
Adakalanya berubah secara asumsi (taqdir), seperti nama-nama yang berwazan فُعَلٌ seperti lafaz زُفَرٌ - عُمَرٌ - زُخَلٌ .
Sesungguhnya contoh-contoh tersebut ketika terdengar tidak boleh memakai tanwin, sedangkan tiada 'illat yang tampak selain dipakai nama. mereka (ahli Nahwu) menakdirkan (memperkirakan) adanya 'adl, dan bantu-membantu lafaz-lafaz tersebut merupakan 'adl dari lafaz-lafaz زَافِرٌ - عَامِرٌ - زَاخِلٌ .
4. Ta'nits, yang mecegah tanwin terbagi atas tiga cuilan,
Ta'nits dengan memakai alif mampu mencegah tanwin secara mutlak, (baik dalam keadaan nakirah, ma'rifah, mufrad, jamak, isim, ataupun sifat), sama saja apakah alif maqshurah, seperti lafazh: حُبْلَى، مَرْضَى dan ذِكْرَى atau alif mamdudah, seperti lafazh: صَحْرَاءُ، حَمْرَاءُ، زَكَرِيَّاءُ، dan أَشْيَاءُ.
Alif ta'nits ini yaitu 'illat yang kedua dari dua 'illat yang masing-masing mampu mencegah tanwin sendiri dan menduduki daerah dua 'illat.
Ta'nits dengan memakai ta mampu mencegah tanwin bila disertai 'alamiyyah (dijadikan nama), sama saja apakah nama bagi muzakkar (laki-laki), seolah-olah lafazh: طَلْحَةُ , atau bagi muannats (perempuan), seolah-olah lafazh فَاطِمَةُ .
Sedangkan ta'nits maknawi ialah seakan-akan ta'nits dengan memakai ta, yakni tidak menerima tanwin beserta 'alamiyyah, tetapi dengan syarat hendaknya isim itu melebihi tiga karakter, seolah-olah lafazh: سُعَادُ atau tiga huruf yang di tengahnya berharkat, seperti lafazh سَقَرَ , atau karakter ditengahnya disukunkan secara 'ajam (asing), seperti lafazh جُوْرَ . Atau dipindahkan dari lafazh-lafazh mudzakkar ke lafazh muannats, sebagaimana bila seorang wanita diberi nama Zaid.
Apabila tidak terdapat sesuatupun dari syarat-syarat tersebut, seakan-akan lafazh هِنْدٌ dan دَعْدٌ , boleh ditanwinkan (sebab dianggap ringan mengucapkannya) dan boleh tidak ditanwinkan (karena memandang kepada dua alasannya, yaitu 'alamiyyah dan ta'nits), tetapi tidak ditanwinkan yaitu lebih baik.
5.
Contoh 'alamiyyah beserta wazan fi'il, seperti lafazh أَحْمَدُ، يَحْي, beserta 'adl seperti lafazh عُمَرُ, dan beserta ta'nits seakan-akan lafazh طَلْحَةُ.
Atau beserta tarkib majazi, (seperti lafazh بَعْلَبَكَّ), atau beseta alif dan nun, (seperti lafazh عُثْمَانُ), atau beserta nama 'ajam (seperti lafazh اِبْرَاهِيْمُ), sebagaimana yang akan dijelaskan.
6. Tarkib, makna yang dimaksud ialah tarkib majzi (dua lafazh disatukan) diakhiri dengan lafazh selain lafazh waih, seakan-akan lafazh بَعْلَبَكَّ dan حَضْرَمَوْتَ. Tarkib majazi ini tidak mencegah tanwin kecuali disertai 'alamiyyah.
7. Alif dan nun zaidah (tambahan), keduanya dapat mencegah tanwin beserta 'alamiyyah (dipakai nama), seolah-olah lafazh عِمْرَانُ dan عُثْمَانُ , juga beserta sifat dengan syarat
8. Ujmah, makna yang dimaksud ialah hendaknya kalimah (kata) yang dipergunakan itu berasal dari nama 'ajam (asing), seakan-akan lafazh اِسْمَاعِيْلُ، اِبْرَاهِيْمُ dan اِسْحَاقُ . Semua nama Nabi yaitu nama 'ajam, kecuali empat orang, yaitu: محمد، صَالِحٌ، شُعَيْبٌ dan هُوْدٌ semoga Allah melimpahkan rahmat dan kesejahteraan kepada mereka semua.
Diisyaratkan keberadaan 'ujmah itu hendaknya:
Keadaan isim itu 'alamiyyah (sering digunakan nama) dalam bahasa 'ajam. Karena itu lafazh لِجَامٌ dan yang serupa dengannya harus ditanwinkan (sebab lafazh lijam itu isin jinis yang sering dipakai oleh orang 'ajm, padahal lafazh tersebut dari bahasa Arab).
Keadaan isim itu melebihi
9. Washfiyyah (sifat),
Pertama, kalau beserta 'adl, sebagaimana yang telah dikemukakan pada lafazh مَثْنَى dan ثُلَاثَ. Kedua, jikalau beserta alif dan nun zaidah (tambahan), dengan syarat hendaknya sifat itu berwazan فَعْلَانُ dengan menggunakan harakat fathah di atas aksara fa dan keberadaan muannatsnya tidak berwazan فَعْلَانَةُ, seakan-akan lafazh سَكْرَانَ, karena muannatsnya سَكْرَى dan seperti lafazh نَدْمَانٌ menerima tanwin, lantaran muannatsnya نَدْمَانَةٌ apabila berasal dari lafazh مُنَادَمَةٌ. Ketiga, kalau beserta wazan fi'il, dengan syarat hendaknya sifat berwazan أَفْعَلُ dan muannatsnya tidak menggunakan ta, seakan-akan lafazh أحْمَرُ, karena bergotong-royong muannatsnya حَمْرَاءُ. Sedangkan lafazh أَرْمَلٌ adalah munsharif (menerima tanwin), alasannya adalah muannatsnya أَرْمَلَةٌ.
Diperbolehkan mentanwinkan lafazh ghairu munsharif (yang tidak menerima tanwin) demi penyesuaian susunan kalimahnya, seolah-olah dalam qiraat Nafi' lafazh سَلَاسِلَا dan قَوَارِيْرًا atau lantaran darurat syair. (seharusnya lafazh tersebut berbunyi سَلَاسِلَ dan قَرَارِيْرَ.
Terimakasih telah membaca artikel ini, biar mampu berguna bagi sahabat-teman semua.
0 Komentar Untuk "Pengertian dan Macam-macam Isim Ghairu Munsharif"
Posting Komentar