IBX5980432E7F390 Apakah Mencicipi Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya - Doa Senjata Muslim

Apakah Mencicipi Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Doa Shahih - Pada artikel ini kami akan kembali menuliskan artikel tentang puasa, artikel ini ditulis untuk menjawab salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan pada bulan Ramadhan, khususnya oleh para wanita. Apakah merasakan kuliner mampu membatalkan puasa?. Berikut jawabannya dikutip dari lbm.mudimesra.com.

Mencicipi kuliner hukumnya adalah boleh dan tidak menimbulkan batalnya puasa asalkan kuliner tersebut tidak ditelan. Memangnya kalau enggak ditelan, makanan yang kita cicipi bakal terasa? Ya mampu, lantaran indera yang berfungsi sebagai alat perasa itu pengecap. So, untuk mengetahui rasa makanan tidak harus dengan menelan kuliner tersebut.

Apakah Mencicipi Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Image via www.merdeka.com

Dalam konteks berpuasa, sekedar memasukkan benda kedalam rongga verbal tidak dianggap memasukkan benda kedalam rongga yang dikategorikan sebagai anggota bathin, hal ini disebabkan lantaran terdapat rincian aturan yang membahas wacana status rongga ekspresi itu sendiri. Artinya, berbeda masalah maka berbeda pula penetapan status rongga lisan. Sehingga dalam sebuah masalah, rongga mulut dianggap sebagai anggota zahir (anggota badan bagian luar). Sementara pada perkara yang lain, rongga verbal dianggap sebagai anggota bathin (anggota tubuh potongan dalam).

Adapun rincian aturan perihal penetapan status rongga ekspresi yaitu sebagai berikut:

Pertama: Rongga ekspresi dianggap sebagai anggota zahir pada beberapa perkara, diantaranya:
  1. Pada perkara muntah dengan sengaja, sehingga dapat membatalkan puasa walaupun muntahannya belum keluar bibir dan masih di dalam rongga ekspresi.
  2. Pada perkara menelan dahak, sehingga dapat membatalkan puasa dengan sebab menelan dahak yang terdapat dalam rongga ekspresi.
  3. Pada perkara memasukkan benda dari luar ekspresi ke dalam rongga lisan. Sehingga tidak membatalkan puasa dengan karena memasukkan benda ke dalam rongga ekspresi, walaupun benda tersebut dibiarkan di dalam rongga mulut dalam rentang waktu yang usang.
  4. Pada masalah bernajisnya rongga verbal. Sehingga wajib menyucikan rongga verbal yang bernajis.

Kedua: Rongga lisan dianggap anggota bathin pada beberapa kasus, diantaranya:
  1. Pada perkara menelan air liur. Sehingga tidak membatalkan puasa dengan sebab menelan air liur yang terdapat dalam rongga ekspresi.
  2. Pada perkara orang yang sedang berjunub. Sehingga tidak wajib memasukkan air ke dalam rongga ekspresi di ketika mandi junub.

Kesimpulan:
Dari klarifikasi poin 3 pada rincian hukum pertama, mampu dipahami bahwa hukum mencicipi kuliner tanpa menelannya adalah boleh dan tidak mengakibatkan batalnya puasa.

Hal lain yang dapat dijadikan sebagai bukti otentik adalah syari'at tidak melarang berkumur-kumur bagi orang yang berpuasa ketika ia berwudhu'. Yang dihentikan hanyalah mubalaghah, yaitu berlebihan dalam berkumur, untuk menghindari terminumnya air wudhu'.

Air juga termasuk ke dalam kategori "benda", bila memasukkan benda ke dalam rongga mulut mampu membatalkan puasa, maka pastilah syari'at juga akan melarang berkumur-kumur bagi orang yang yang berpuasa dikala dia berwudhuk.

Demikianlah artikel tentang Apakah merasakan makanan mampu membatalkan puasa?. Semoga jawaban di atas kiranya dapat memberi sedikit pencerahan bagi masyarakat khususnya para perempuan. Terimakasih telah berkunjung!


Referensi:
  1. Hasyiah qulyubi, jilid II, cet. Al-Haramain, hlm. 70.
  2. Majmu’ syarah muhazzab, jilid VI, cet. Darul Fikri. hlm. 313.
  3. Syarah Tahrir dan Hasyiah Syarqawi, jilid 1, Haramain, hlm. 445.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Apakah Mencicipi Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya"

Posting Komentar