IBX5980432E7F390 Pengertian dan Macam-Macam Khunsa - Doa Senjata Muslim

Pengertian dan Macam-Macam Khunsa

Doa Shahih | Khunsa ialah orang yang tidak terperinci jenis kelaminnya, apakah laki-laki atau perempuan, karena memiliki dua jenis kelamin sekaligus, atau tidak mempunyai keduanya, baik alat kelamin laki-laki maupun alat kelamin perempuan. Kata "khunsa" berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata al-khans, dibuat atas wazan (timbangan) fu'la, dengan arti asalnya lunak, 'halus' dan ”lemah lembut”. Jamaknya khunāsā seakan-akan kata hubla jamaknya hubalā.

Pengertian dan Macam-Macam Khunsa

Dalam bahasa Indonesia, khunsa sama dengan bencong, yang berarti: (1) bersifat laki-laki dan perempuan (tidak pria, tidak perempuan); (2) pria yang bertingkah-laku dan berpakaian sebagai perempuan dan sebaliknya; wadam; waria. Keberadaan khunsa menimbulkan permasalahan dalam penerapan aturan agama yang berkenaan dengan aturan yang berbeda antara pria dan perempuan, terutama dalam perkara kewarisan, sebab kepingan laki-laki tidak sama besarnya dengan bagian perempuan. Allah SWT berfirman di dalam surah An-Nisa ayat 11 dan 176, "...bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."

Karena kedudukan khunsa tidak terang apakah laki-laki atau perempuan, maka para ulama membicarakannya secara khusus. Mereka membagi khunsa atas dua macam: (1) khunsa musykil, dan (2) khunsa gairu musykil yang disebut juga khunsa wadhih (jelas).

Khunsa musykil beliaulah khunsa yang sangat sulit ditentukan apakah ia digolongkan kepada laki-laki atau perempuan karena tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan jenis kelamin yang lebih lebih banyak didominasi. Untuk melaksanakan pembagian warisan, dilihatlah kedudukannya di kalangan hebat waris. Apabila keberadaannya tidak mensugesti atau tidak mengubah serpihannya dan serpihan jago waris yang lain, pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan pembagian waris biasa, tanpa mempermasalahkan kekhunsaannya. Artinya, apakah khunsa itu dimasukkan ke dalam kategori laki-laki atau perempuan, bagian yang diterimanya tetap sama saja dan tidak mengubah bagian jago waris yang lain. Misalnya, jikalau andal waris yang akan membagi harta warisan terdiri dari seorang ibu dari si mayat, seorang bapak, seorang anak perempuan, dan seorang cucu yang khunsa, maka ibu mendapat 1/6 potongan, bapak 1/6, anak perempuan 1/2, dan cucu yang khunsa 1/6. Dalam kasus ini, cucu yang khunsa, entah dimasukkan dalam kategori pria maupun perempuan, tetap memperoleh 1/6 dan tidak mensugesti belahan mahir waris yang lain.

Apabila eksistensi khunsa musykil di tengah jago waris menghipnotis dan menyebabkan terjadinya perubahan dalam persentase pembagian warisan, ulama berbeda pendapat tentang belahan untuk khunsa. Menurut ulama Hanafiah, khunsa mendapat cuilan yang lebih kecil dari dua kemungkinan kategorinya. Jika beliau dimasukkan ke dalam kategori perempuan dan akan mendapat penggalan yang lebih sedikit daripada bila dimasukkan ke dalam kategori pria, maka ia dimasukkan ke dalam kategori perempuan. Sebaliknya, jikalau di dalam susunan andal waris itu dia dimasukkan dalam kategori pria dan akan menerima cuilan yang lebih sedikit daripada jika dimasukkan ke dalam kategori wanita, maka ia dimasukkan dalam kategori laki-laki. Penentuan kategori khunsa di sini tergantung kepada posisinya di tengah-tengah jago waris.

Menurut Mazhab Maliki, cuilan warisan khunsa musykil adalah 1/2 dari penggalan pria dan perempuan, yaitu dia mendapatkan 1/2 kalau diperhitungkan sebagai laki-laki, kemudian ditambah 1/2 dari potongannya kalau diperhitungkan sebagai wanita. Jadi, pembagian dilakukan dua kali. Pertama-tama, khunsa dimasukkan dalam kategori laki-laki kemudian dilakukan pembagian warisan; dengan demikian beliau memperoleh 1/2 dari pecahannya. Kemudian, dia dimasukkan dalam kategori wanita lalu dilakukan pembagian; dengan demikian ia memperoleh 1/2 lagi dari pembagian kedua ini.

Menurut Mazhab Syafi‘i, pembagian warisan tetap dilakukan sesuai dengan apa adanya, tetapi yang diambil adalah kepingan terkecil masing-masing ahli waris; sedangkan sisanya ditangguhkan dulu sambil menunggu kejelasan mengenai khunsa itu, apakah ia mampu dikategorikan laki-laki atau perempuan.

Mazhab Hanbali berpendapat, pembagian warisan untuk khunsa musykil dilihat dari keadaan khunsa tersebut. Jika ada kemungkinan akan diketahui ke dalam kategori mana (laki-laki atau perempuan) khunsa itu dimasukkan, warisan dibagikan kepada semua mahir waris, tetapi dengan cuilan terkecil masing-masing. Sisa dari pembagian itu ditangguhkan hingga dapat diketahui ke mana khunsa tersebut dimasukkan. Tetapi, jika tidak mampu diperlukan adanya kejelasan itu, khunsa menerima bagian 1/2 di antara dua potongan pria dan wanita.

Khunsa gairu musykil (khunsa wadhih) beliaulah khunsa yang mungkin ditentukan keberadaannya sebagai pria atau sebagai perempuan karena ada tanda-tanda yang menunjuk ke arah tersebut. Tanda-tanda itu antara lain:

(1) Sebelum khunsa itu berusia baligh, dapat dilihat cara buang air kecilnya. Jika dia buang air kecil melalui alat kelamin khusus pria, dia dihukumkan sebagai laki-laki, dan jika ia buang air kecil melalui alat kelamin khusus perempuan, beliau dihukumkan sebagai perempuan. Tetapi kalau ternyata beliau kencing melalui kedua alat kelaminnya, maka yang berlaku yaitu yang lebih dahulu (laki-laki).

(2) Sesudah baligh, mampu dilihat gejala lain. Jika gejala laki-laki lebih secara umum dikuasai, misalnya tumbuh janggut, mendatangi wanita, atau ihtilām (bermimpi sebagaimana lazimnya laki-laki bermimpi), khunsa itu dihukumkaan sebagai pria. Tetapi jika gejala perempuan lebih menonjol, misalnya tumbuh payudara atau mengalami haid (menstruasi), beliau dihukumkan sebagai perempuan. Di samping itu, tanda lain yang bisa dilihat adalah keadaan alat kelamin khunsa itu sendiri serta sifat-sifatnya, mana yang lebih berfungsi dan lebih lebih banyak didominasi, ibarat laki-laki atau menyerupai perempuan. Jika menyerupai laki-laki ia dihukumkan pria dan jika menyerupai perempuan dihukumkan perempuan.

Bagi khunsa ghairu musykil, pembagian harta warisan tidak sulit karena bergotong-royong posisinya jelas, sebagai pria atau sebagai perempuan, dan kepingan yang diperolehnya sesuai dengan jenis kelamin yang dihukumkan kepadanya. Pembagiannya pun dilakukan sebagaimana pembagian biasa. Jika dia dihukumkan laki-laki, dia memperoleh cuilan pria yang besarnya sesuai dengan kedudukannya di kalangan mahir waris, dan kalau ia dihukumkan perempuan, ia menerima belahan perempuan yang besarnya sesuai dengan kedudukannya dalam lingkungan mahir waris. Misalkan seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, seorang ibu, seorang anak perempuan, dan seorang anak khunsa ghairu musykil yang dihukumkan sebagai pria. Maka istrinya akan memperoleh potongan 1/8, ibunya 1/6, dan sisanya dibagi untuk kedua orang anaknya, yang perempuan menerima satu kepingan dan yang khunsa ghairu musykil memperoleh dua pecahan.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Pengertian dan Macam-Macam Khunsa"

Posting Komentar