Apa itu Ilmu Faraidh
Assalamualaikum warahmatullahi wabaarakatuh.
Saya pernah dengar seorang ustadz yang membicarakan wacana pentingnya kaum muslimin untuk berguru ilmu faraid dalam kehidupan. Namun , saya masih kebingungan bergotong-royong itu ilmu tentang apa, pak? Kemudian apa hukum mempelajarinya ? Terima kasih atas penjelasannya.
Jawab :
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Iya, langsung saja saya bahas dan sekaligus menjawab pertanyaannya. Ilmu faraidh merupakan ilmu perihal tata cara pembagian harta warisan. Nah, mengenai harta warisan sendiri muncul tatkala adanya seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta. Contoh harta warisan contohnya : tanah , uang , rumah , emas , kendaraan , hewan ternak, dan lain-lain. Dengan mengetahui ilmu tersebut , maka pembagian harta dapat dilakukan dengan secara adil sesuai perintah Allah Swt. Sehingga hak-hak mahir waris dapat terlindungi. Mengenai aturan mempelajarinya yakni fardhu kifayah.
Warisan mampu terjadi lantaran beberapa alasannya :
1. Adanya nasab yakni korelasi darah atau keturunan.
2. Pernikahan yang benar sesuai syariat.
3. Kepemilikan budak yang lalu dimerdekakan.
Sedangkan tujuan mempelajari ilmu waris ini, antara lain :
a. Agar kita tahu siapa saja yang berhak menerima harta warisan.
b. Agar tidak hingga terjadi permasalahan atau perselihan dalam pembagian warisan ini.
c. Agar tidak ada satu pun pihak yang merasa dirugikan.
Dasar atau dalil dari pembagian warisan terdapat dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 11 sampai 12 serta ayat 176 yaitu :
- Arti ayat 11 :
Allah mensyari'atkan bagimu wacana (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya wanita lebih dari dua. Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; kalau anak wanita itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jikalau yang meninggal itu memiliki anak; kalau orang yang meninggal tidak memiliki anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya menerima sepertiga; jikalau yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya menerima seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih bersahabat (banyak) keuntungannya bagimu. ini ialah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
- Arti ayat 12 :
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jikalau mereka tidak memiliki anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kau tinggalkan jikalau kamu tidak mempunyai anak. jika kau memiliki anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kau tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sehabis dibayar hutang-hutangmu. jikalau seseorang mati, baik pria maupun wanita yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi memiliki seorang saudara pria (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi bila saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sehabis dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada andal waris). (Allah memutuskan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
- Arti ayat 176 :
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: "Allah memberi aliran kepadamu perihal kalalah (yaitu): bila seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara wanita, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang pria mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), bila beliau tidak memiliki anak; tetapi kalau saudara wanita itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jikalau mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara pria sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah membuktikan (hukum ini) kepadamu, supaya kau tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Semoga bermanfaat. Wallahu'alam. Baca juga : Doa Dijauhkan Dari Tipu Daya Setan .
0 Komentar Untuk "Apa itu Ilmu Faraidh"
Posting Komentar