IBX5980432E7F390 Kriteria Calon Istri dan Suami Yang Baik Menurut Islam - Doa Senjata Muslim

Kriteria Calon Istri dan Suami Yang Baik Menurut Islam

Doa Islam - Memilih calon istri atau calon suami tidaklah mudah bagi seorang muslim maupun muslimah. Memilih calon pasangan hidup membutuhkan waktu. Karena kriteria menentukan harus sesuai dengan syariat Islam. Orang yang hendak menikah, hendaklah menentukan pendamping hidupnya dengan cermat. Wanita yang akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi bawah umurnya. Sedangkan pria akan menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak istrinya.

Oleh karena itu, janganlah hingga menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita setelah berumah tangga kelak. Lantas bagaimanakah supaya kita berhasil dalam menentukan pasangan hidup untuk pendamping kita selama-lamanya? Adakah kriteria-kriteria khusus yang disyariatkan oleh Islam dalam memilih calon istri atau suami?
(Pelajari juga: Doa Enteng Jodoh Agar Cepat Dapat Jodoh dan Menikah Lengkap
Berikut ialah beberapa kriteria mencari jodoh atau mencari calon istri maupun calon suami yang patut sahabat-teman perhatikan, sebagaimana kami lansir dari laman duniajilbab.co.id

4 Kriteria Memilih Calon Istri Menurut Islam

Dalam memilih calon istri, Islam telah menyampaikan beberapa petunjuk, di antaranya :
  • Hendaknya calon istri memiliki dasar pendidikan agama dan berakhlak baik
    Karena wanita yang mengerti agama akan mengetahui tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
    Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda:
    “Perempuan itu dinikahi lantaran empat masalah, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, kemudian pilihlah perempuan yang beragama pasti kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi).
    Dalam hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana dia Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam menentukan istri dibanding dengan harta, keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.

    Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
    وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
    Artinya :
    “Dan janganlah kamu nikahi perempuan-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221).
    Sehubungan dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman :
    الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
    Artinya :
    “Wanita-wanita yang keji ialah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji ialah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan perempuan-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)

    Seorang wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut biar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya :
    “Maka perempuan-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
    Sedang perempuan shalihah bagi seorang laki-laki yaitu sebaik-baik aksesori dunia.
    “Dunia ialah komplemen, dan sebaik-baik perhiasan dunia ialah wanita shalihah.” (HR. Muslim).
  • Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.
    Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
    Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
    Al Waduud berarti yang penyayang atau dapat juga berarti penuh kecintaan, dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki berkeinginan untuk menikahinya.
    Sedang Al Mar’atul Waluud ialah perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam menentukan perempuan yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu diketahui :
    1). Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan.
    Untuk mengetahui hal itu dapat meminta bantuan kepada para seorang ahli. Oleh lantaran itu, seorang wanita yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang kuat biasanya mampu melahirkan banyak anak, disamping dapat memikul beban rumah tangga juga dapat menunaikan kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas sebagai istri secara sempurna.

    2). Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yang telah menikah.
    Sekiranya mereka itu termasuk perempuan-wanita yang banyak melahirkan anak maka biasanya perempuan itu pun akan seolah-olah itu.

    3). Subur (mampu menghasilkan keturunan).
    Penegasan poin (1): Di antara nasihat dari pernikahan ialah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah belum dewasa kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang shalih yang mendakwahkan Islam. Oleh karena itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menentukan calon istri yang subur,
    تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم
    Artinya :
    “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih)
    Karena alasan ini juga sebagian fuqoha (para pakar fiqih) berpendapat bolehnya fas-khu an nikah (membatalkan akad nikah) karena diketahui suami mempunyai impotensi yang parah. As Sa’di berkata: “Jika seorang istri sesudah akad nikah mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun, bila masih dalam keadaan demikian, maka akad nikah dibatalkan (oleh penguasa)” (Lihat Manhajus Salikin, Bab ‘Uyub fin Nikah hal. 202).
  • Hendaknya memilih calon istri yang masih gadis (perawan), terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.
    Hal ini dimaksudkan untuk mencapai nasihat secara tepat dan manfaat yang agung, di antara manfaat tersebut yaitu memelihara keluarga dari hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam aneka macam perselisihan, dan mengembangkan polusi kesulitan dan permusuhan. Pada waktu yang bersamaan juga akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri.

    Sebab gadis itu akan menyampaikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya. Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia tidak mendapatkan kelembutan hati yang sebenarnya lantaran adanya perbedaan yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua.

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian nasihat menikahi seorang gadis :
    Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kau sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan, kau mampu bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.”
  • Mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan kekerabatan.
    Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas. Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.

    Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.

2 Kriteria Memilih Calon Suami Menurut Islam

  • Islam
    Ini ialah kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam memilih calon suami, alasannya dengan Islamlah satu-satunya jalan yang mengakibatkan kita selamat dunia dan akhirat kelak. Wanita juga cenderung mengikuti agama suami, namun tidak berlaku sebaliknya. Oleh karena itu, kriteria suami yang Islam ialah mutlak.
    (Pelajari juga: Adab dan Batasan Laki-laki Melihat Calon Istri

    Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
    وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
    Artinya :
    “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah pertanda ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)
  • Berilmu dan Baik Akhlaknya.
    Masa depan kehidupan suami-istri bersahabat kaitannya dengan memilih suami, maka Islam memberi proposal biar memilih akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama.

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
    “Apabila kau sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kau ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)

    Islam mempunyai pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada dasar takwa dan akhlak serta tidak menimbulkan kemiskinan sebagai celaan dan tidak menjadikan kekayaan sebagai pujian.
    Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
    وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
    Artinya :
    “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kau dan orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32).
    Laki-laki yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah wacana bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia akan mampu menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam membina keluarga dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik belum dewasa, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah.

    Jika dia merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai, maka dia segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu :
    Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jikalau ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim).
    Sehubungan dengan menentukan calon suami untuk anak perempuan berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki :
    “Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa karena jikalau laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jikalau tidak menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”
    Untuk dapat mengetahui agama dan akhlak calon suami, salah satunya mengamati kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya kepada orang-orang dekatnya, contohnya tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya.

Demikianlah pemikiran Islam dalam menentukan calon pasangan hidup, Betapa sempurnanya Islam dalam menuntun umat-Nya, di setiap langkah amalannya. Dengan tuntunan yang penuh kebaikan, bertujuan biar kita selamat dalam kehidupan dunia dan darul baka.

Semoga sedikit artikel ini dapat bermanfaat bagi sahabat-teman semua, minimal mampu sebagai acuan untuk teman-teman yang kebetulan sedang resah bagaimana cara menentukan kriteria calon pasangan dalam pandangan islam.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Kriteria Calon Istri dan Suami Yang Baik Menurut Islam"

Posting Komentar