IBX5980432E7F390 Adab dan Batasan Laki-laki Melihat Calon Istri - Doa Senjata Muslim

Adab dan Batasan Laki-laki Melihat Calon Istri

Doa Islam - Pacaran. Itulah yang sangat lumrah sekali dikalangan masyarakat kita ketika seorang laki-laki dan wanita memadu kasih sebelum menikah. Biasanya pacaran hanya sebatas perkenalan lebih dalam ihwal kepribadian masing-masing, sehingga kalo memang sudah merasa cocok akan melanjutkan ijab kabul.

Nah, bagi seorang muslim yang hendak menentukan pasangan hidup, ada beberapa budbahasa dan batasan yang perlu diperhatikan saat seorang lelaki melakukan nadzar dengan perempuan yang dia lamar. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Pihak laki-laki harus benar-benar serius dan memiliki keinginan untuk menikahinya.
    Berdasarkan hadis dari sahabat Abu Humaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
    “Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk me-nadzar-nya, jikalau tujuan beliau melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun wanita itu tidak tahu,”(HR. Ahmad 23603, At-Thabrani dalam Al-Ausath 911 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
  2. Ada peluang untuk menikahinya
    Seperti, memungkinkan untuk diizinkan walinya, atau memungkinkkan untuk diterima pihak perempuan. Jika kemungkinan besar pasti ditolak, baik oleh pihak wali atau perempuan yang dinadzar maka tidak boleh tetap nekad untuk nadzar.

    Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An-Nadzar mengatakan,
    “Jika lelaki yang hendak meminang perempuan mengetahui bahwa pihak wanita tidak akan bersedia nikah dengannya, atau pihak wali tidak akan mengabulkan pinanganya, maka tidak boleh ia melakukan nadzar. Meskipun dia sudah menyampaikan lamarannya. Karena dibolehkannya nadzar, hanya karena menjadi karena untuk menikah. Jika ia yakin bahwa ia pasti ditolak, maka kembali pada hukum asal melihat perempuan, yaitu dilarang,” (An-Nadzar fi Ahkam An-Nadzar, hal. 391).
  3. Tidak boleh ada sentuhan anggota tubuh sedikitpun
    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    “Sesungguhnya Allah tetapkan jatah dosa zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya,” (HR. Bukhari 6243).

    Az-Zaila’I mengatakan,
    “Tidak boleh menyentuh wajahnya, telapak tangannya – meskipun kondusif dari gejolak syahwat – lantaran adanya larangan dan tidak ada alasan dharurat,” (Tabyin al-Haqaiq, 16/361).
  4. Tidak boleh berduaan, harus ada pihak keluarga yang menemaninya, terutama keluarga pihak wanita
    dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    “Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya ialah setan,” (HR. Ahmad 177, Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
    Ibnu Qudamah mengatakan,
    “Lelaki yang melamar, tidak boleh berduaan dengan wanita yang dilamarnya, karena ini haram. Dan tidak ada dalil yang menyebutkan pengecualian larangan ini, ‘kecuali nadzar’. Sehingga kembali kepada aturan diharamkan,” (al-Mughni, 7/453).
  5. Tidak boleh sambil menikmati apa yang dilihat
    Melihat dengan cara penuh menikmati (taladzudz) termasuk beliauntara bentuk zina mata. Nadzar disyariatkan untuk mewujudkan sunah, dan bukan untuk menikmati keindahan parasnya. Sehingga jika sudah cukup menciptakan pihak lelaki tertarik untuk menikahinya, itu sudah cukup baginya.

    Imam Ahmad pernah mengatakan,
    “Dia melihat ke wajahnya, namun tidak boleh dengan cara menikmati. Dia boleh melihat berulang-ulang, dan menimbang kecantikannya. Karena tujuan saling mengasihi hanya bisa diwujudkan dengan cara itu.”
  6. Dibolehkan untuk melakukan komunikasi, berbicara langsung dengannya, selama tidak berduaan
    Imam Ibnu Baz mengatakan,
    “Boleh bagi lelaki yang hendak melamar wanita untuk berbincang-bincang dengannya dan melihatnya tanpa berduaan… kalau pembicaraan dilakukan untuk membahas terkait pernikahan, tempat tinggal, atau latar belakang keluarga, sehingga kita tahu apakah ia tahu wacana itu, ini dibolehkan. Jika beliau hendak menikahinya,” (Majmu’ Fatawa, 20/429).
  7. Boleh untuk melihat berkali-kali ke arah calon pasangan
    Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
    “Boleh mengulang-ulang melihat perempuan yang dilamar, jikalau diharapkan, sehingga semakin terperinci semua kondisinya. Agar tidak menyesal sehabis nikah. Karena tujuan itu umumnya tidak terwujud di awal nadzar,” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 22/17).

Itulah beberapa akhlak dan batasan yang dapat kita lakukan khususnya untuk seorang laki-laki yang hendak melamar calon pasangan. Semoga kita semua mendapatkan jodoh yang sesuai harapan dan mampu membina keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Amin.

Bagi teman-teman yang mungkin kebetulan belum juga ditemukan dengan jodohnya, silakan bisa mengamalkan doa berikut ini:
Demikian yang mampu kami share pada kesempatan yang baik ini. Semoga apa-apa yang sudah kami publikasikan di Doa Islam ini mampu bermanfaat bagi teman-teman semua. Amin.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Adab dan Batasan Laki-laki Melihat Calon Istri"

Posting Komentar