Bolehkah zakat disalurkan ke guru umum ?
Pertanyaan:
Pak, ini ada pertanyaan titipan dr hamba Allah. Semoga Bapak selalu dalam lindungan Allah. Saya mau bertanya tentang zakat.
Dari 8 kriteria salah satu mustahiq zakat yaitu berjihad di jalan Allah
1. Apakah hanya guru ngaji saja yg boleh diberikan zakat?
2. Bagaimana dgn guru lain bolehkah guru lain seperti guru matematik dan bahasa arab juga mengajarkan ilmu yg bermanfaat utk murid bisa menerima zakat?
3. Bolehkah berinfak kepada guru yg ekonominya sedang?
4. Untuk emas tambahan, yang hanya sekali sekali digunakan pelengkap tersebut, dan jika jumlah dan nisob perhiasan tersebut telah terpenuhi, apakah zakatnya tetap harus dikeluarkan? Atau jikalau dikeluarkan, apakah harus setiap tahun atau hanya cukup sekali saja dikeluarkan zakatnya?
Jazaakallah khairan untuk pencerahannya.
Jawaban:
1. Salah satu mustahiq zakat ialah fii sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah. Termasuk fii sabilillah ialah para penuntut ilmu syariah, begitu juga para guru agama atau guru mengaji. Adapun guru dan pelajar umum tidak masuk di dalam nya, kecuali mereka yang ekonomi nya di bawah, maka mereka berhak mendapat zakat atas dasar tersebut.
2. Adapun zakat aksesori dirinci sbb;
a. Jika aksesori nya dalam batas wajar dan digunakan sehari-hari maka tidak wajib zakat padanya.
b. Jika komplemen untuk investasi, tabungan, atau disimpan dan hanya dipakai adakala serta sampai batas nishab (85 gram emas) maka wajib zakat padanya setiap tahunnya. Wallahu A'lam.
Sumber : ahmadzain.com
0 Komentar Untuk "Bolehkah zakat disalurkan ke guru umum ?"
Posting Komentar